Maros - Kurun waktu beberapa jam kemudian setalah kejadian, Polsek Turikale Polres Maros ungkap Kasus pencurian Hp di rumah korban atas nama Andi Reyhan Mappesona di Jalan Abd. Rahman Kel. Pettuadae Kecamatan Turikale Kab. Maros, Sabtu 20/4/224, pukul 05.00 wita.
Malam itu korban sedang beristirahat dan menyimpan hp miliknya disamping kepalanya, ketika pagi hari sekitar pukul 05.00 wita korban bangun sudah tidak melihat Hp miliknya dan Hp keluarga lainnya sudah tidak ada dan akibat kejadian, korban mendatangi Polsek Turikale dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban bersama para saksi selanjutnya Unit Opsnal dan Sabhara yang di pimpin Kanit Opsnal Ipda Rusdi melaksanakan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama EN berhasil ditangkap bersama barang bukti di Lingk. Data Kel. Pallantikang Kec. Maros Baru Kab. Maros pad hari Sabtu 20/4/2024 pukul 12.35 wita.
Kapolsek Turikale Kompol S. Syamsuddin S.Ag, M.H., mengatakan, Setelah di lakukan pemeriksaan Intensif terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang dia simpan di rumah teman sdr. Ys, selanjutnya tim menuju rumah yang dimaksud dan menemukan serta mengamankan BB berupa Hp tersebut bersama pelaku selanjutnya membawa ke Polsek Turikale untuk di lakukan proses lebih lanjut, ” ucap Kapolsek.
"Saat ini pelaku berada di Polsek Turikale untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tandasnya. (Humas Polres Maros/Jamal)