Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel Dengan Kepolisian Daerah Sulsel

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel Dengan Kepolisian Daerah Sulsel
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Makassar - Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi Mengikuti Kegiatan KPU Provinsi dalam rangka Penandatanganan PKS antara KPU Dan Polda Sulsel diBallroom hotel Harper. Kamis (08/08/2024).

    Hadir dalam Kegiatan ketua KPU Provinsi Sulsel Bapak Hasbullah Selaku ketua KPU Provinsi Sulsel.

    PKS iki adalah tindak lanjut awal dan perintah presiden RI dimana Bapak Presiden Berpesan agar KPU harus siap mengadakan Pilkada tahun ini yang dinilai lebih kompleks dan dapat memastikan agar berjalan jujur dan adil.

    Perjanjian Kerja Sama Ini adalah langkah dan Komitmen untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024 - 2025.
     
    Presiden RI Bapak Jokowi juga mengajak seluruh pihak agar mendukung pilkada ini dan menekankan kepada Jajaran Asn TNI dan Polri memegang teguh prinsip netralitas.

    PKS Juga ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Polri Dan KPU yang di tandatangani pada tahun 2022 oleh Bapak Kapolri Dan Ketua KPU Pusat.

    Kapolda Menyambut baik PKS Ini karena selaras dengan tujuan dan harapan bersama untuk menciptakan hubungan yang harmoni demi terciptanya Pemilu Damai/Pilkada Damai 2024-2025.(Humas Polres Maros/*)

    polres maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Supervisi dan Pelatihan Aplikasi EWS Dan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami