Polres Maros Memberikan Klarifikasi Terkait Tudingan Pembiaran Aktivitas Tambang Liar di Kecamatan Moncongloe

    Polres Maros Memberikan Klarifikasi Terkait Tudingan Pembiaran Aktivitas Tambang Liar di Kecamatan Moncongloe
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

    Kabar tersebut beredar usai aksi ugal-ugalan sopir truk pengangkut material tambang yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di dekat Puskesmas Moncongloe.

    Bahwa material tambang yang dibawa oleh truk-truk tersebut diambil dari tambang yang tidak memiliki izin atau illegal mining.

    Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

    Terkait pemberitaan yang beredar, kata Iptu Aditya, material tambang yang diangkut oleh truk yang terlibat kecelakaan tersebut berada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan tujuan lokasi penimbunan di Villa Mutiara Kota Makassar.

    "Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa tanah urug tersebut telah memiliki izin IUP/OP Nomor : 90/I.03/PTSP/2019 Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa atas nama PT. Geostone, " ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (24/8/2024).

    Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.

    Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.

    Terkait aksi ugal-ugalan sopir truk, Satlantas Polres Maros bersama Polsek Moncongloe telah memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada supir truk pengangkut material tambang yang beroperasi di Kecamatan Moncongloe.

    Satlantas Polres Maros menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi truk yang tidak memenuhi standar keselamatan yang dapat membahayakan pengemudi lain maupun warga sekitar. (Humas Polres Maros/*)

    polres maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri: Hari Juang Polri Jadi Semangat...

    Artikel Berikutnya

    Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami